DAGAN – Pemerintah Desa Dagan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pada Kamis malam (12/3/2026). Pertemuan strategis yang dihadiri oleh jajaran perangkat desa, RT, RW, serta Pendamping Desa ini membahas agenda tunggal, yakni Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD tersebut, dicapai sebuah kesepakatan yang mengedepankan asas pemerataan. Penyaluran BLT DD tahun ini ditetapkan untuk 21 KPM, di mana masing-masing KPM merupakan perwakilan dari 21 wilayah Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Dagan. Kriteria penerima bantuan dipastikan tetap merujuk pada aturan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menyikapi hasil musyawarah ini, Kepala Desa Dagan menitipkan amanat khusus kepada seluruh Ketua RT dan RW. Para pemangku wilayah tersebut diminta proaktif memberikan edukasi dan pemahaman kepada warganya terkait keputusan yang telah diambil bersama. Apabila terdapat kendala di lapangan, warga dapat diarahkan langsung ke Balai Desa untuk mendapatkan penjelasan lebih komprehensif dari jajaran Pemerintah Desa.
Sementara itu, terkait teknis pencairan, Sekretaris Desa Dagan memaparkan bahwa penyaluran BLT DD umumnya dilakukan dalam skema triwulan atau tiga bulan sekali. Keterlambatan jadwal pencairan di awal tahun ini murni disebabkan oleh proses penyesuaian terhadap berbagai peraturan baru yang turun dari pemerintah pusat.
Pemerintah Desa berkomitmen akan segera menginformasikan jadwal pencairan secara valid kepada masyarakat jika dana telah siap disalurkan. Pada pelaksanaannya nanti, pengambilan bantuan memberikan kelonggaran untuk diwakilkan oleh pihak keluarga, dengan syarat mutlak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik penerima dan KTP pihak yang mewakili.