DAGAN – Hari ini, Kamis (15/1/2026), seluruh desa di penjuru tanah air memperingati Hari Desa Nasional. Bagi sebagian masyarakat, peringatan ini mungkin terasa baru. Padahal, momentum ini memiliki landasan sejarah dan hukum yang kuat dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah penetapan Hari Desa ini? Kapan mulai diresmikan, dan mengapa tanggal 15 Januari yang dipilih? Berikut ulasannya.
Siapa dan Kapan Ditetapkan? Legitimasi peringatan ini tidak muncul begitu saja. Hari Desa Nasional ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024.
Keppres tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024. Artinya, peringatan pada tahun 2026 ini merupakan kali kedua Hari Desa dirayakan secara resmi setelah payung hukumnya diterbitkan negara.
Mengapa Tanggal 15 Januari? Pemilihan tanggal 15 Januari memiliki makna historis yang sangat sakral bagi kemandirian desa. Tanggal tersebut merujuk pada momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15 Januari 2014 silam.
Kelahiran UU Desa kala itu dianggap sebagai titik balik peradaban desa. Melalui UU tersebut, desa mendapatkan kepastian hukum, otonomi asli, serta sumber daya (Dana Desa) untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri dan demokratis.
Namun, jika menengok sejarah lebih jauh, eksistensi desa di Nusantara sejatinya sudah tercatat sejak era Kerajaan Majapahit dalam naskah Negarakertagama. Desa telah menjadi unit sosial-administratif dan basis tata pemerintahan asli jauh sebelum kolonialisme datang.
Apa Tujuannya? Dalam Keppres 23/2024 disebutkan, tujuan utama penetapan Hari Desa adalah untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan yang menjaga NKRI. Negara ingin mengubah paradigma lama; desa harus menjadi subjek pembangunan (pelaku utama), bukan lagi sekadar objek atau penonton pembangunan.
Bagaimana Peringatannya? Setiap tahun, peringatan ini diisi dengan refleksi perjalanan desa. Untuk tahun 2026 ini, puncak peringatan nasional dipusatkan di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Meski dirayakan secara nasional, perlu dicatat bahwa berdasarkan Diktum Kedua Keppres 23/2024, Hari Desa bukan merupakan hari libur.
Dengan adanya peringatan ini, Pemerintah Desa Dagan berharap semangat kemandirian dan gotong royong warga dapat terus tumbuh, selaras dengan cita-cita besar undang-undang desa.