You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dagan
Desa Dagan

Kec. Solokuro, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Profil Desa -- selengkapnya...

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Dagan Kecamatan Solokuro Resmi Disepakati

AH SAIFUL ABID 22 April 2025 Dibaca 283 Kali
Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Dagan Kecamatan Solokuro Resmi Disepakati

Pemerintah Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Selasa, 22 April 2025 di Pendopo Balai Desa Dagan. Kegiatan ini dihadiri oleh MUSPIKA Kec. Solokuro, PD/PLD, Pemerintah Desa, BPD, LPM, RT/RW serta perwakilan kelompok masyarakat mulai dari Tokoh Masyarakat, Gapoktan, Poktan, Pegiat Seni & Budaya, Tenaga Kesehatan, Kepala Lembaga, Ketua Banon NU Ranting Dagan, dan unsur lainya.

Musyawarah tersebut menetapkan kepengurusan koperasi yang terdiri dari Abdul Hakim, S.Pd.I sebagai Ketua, Suyoto sebagai Wakil Bidang Usaha, Miftahul Fatkhori sebagai Wakil Bidang Anggota, Yaromah, S.Pd sebagai Sekretaris, dan Ahmad Syuja’i sebagai Bendahara. Sementara itu, posisi pengawas diisi oleh Warjidan (unsur Kepala Desa) sebagai Ketua Pengawas, dengan anggota Ah. Hanif Ahsan, S.T., M.MPd. (unsur Ketua BPD) dan Moh. Anwar, S.Pd. (unsur Anggota LPM & Ketua Poktan).

Koperasi Merah Putih disepakati akan beroperasi dalam bentuk koperasi produsen, konsumen, simpan pinjam, dan jasa, dengan alamat resmi di Kios Desa yang baru dibangun (utara BAZIS). Keanggotaan koperasi terbuka bagi seluruh masyarakat desa dan ditetapkan berdiri secara permanen. Koperasi ini akan menjalankan berbagai bidang usaha, seperti pengadaan sembako, agen minyak, pupuk, gas, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyewaan gudang dan cold storage, pergudangan pangan, serta jasa transportasi logistik.

Musyawarah juga menyepakati besaran simpanan anggota, yaitu simpanan pokok sebesar Rp500.000 dan simpanan wajib sebesar Rp50.000 per bulan per orang/bulan. Pengurus terpilih bersama Pemerintah Desa akan segera menindaklanjuti hasil pembentukan ini dengan langkah-langkah persiapan kelembagaan, sembari menunggu instruksi atau arahan dari instansi terkait di tingkat atas serta mengikuti kegiatan pembinaan lanjutan guna memastikan koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image