Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik dari peredaran uang rupiah logam terhitung 1 Desember 2023. Uang pecahan logam yang dicabut adalah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut disebabkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 (10 tahun lagi). Penggantian uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sama besar nilai nominalnya dengan uang yang ditukar.
Cek ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar ini

Sumber artikel dan gambar: https://www.bi.go.id/