You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dagan
Desa Dagan

Kec. Solokuro, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Profil Desa -- selengkapnya...

Pengumuman Pemilihan Kepala Desa Dagan

MAT KASNO 10 Mei 2019 Dibaca 260 Kali
Pengumuman Pemilihan Kepala Desa Dagan

Pripun Kabare lur ?  wes wayahe... wayahe...

Setelah beberapa pekan lalu kita disibukan dengan pesta demokrasi, Pemilihan umum Presiden dan Legislatif, sekarang saatnya sedulur Dagan melaksanakan pemilihan di kampungnya sendiri, yaitu Pemilihan Kepala Desa yang akan memimpin warga masyarakat Dagan 6 tahun kedepan. 

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dimulai hari ini, tanggal 10 Mei 2019 dan akan ditutup pada tanggal 22 Mei 2019, bagi warga masyarakat Dagan yang usianya diatas 25 Tahun dan memenuhi kriteria dibawah ini bisa langsung mendaftarkan diri atau mendaftarkan calonnya ke sekretariat Panitia  yang bertempat di Balai Desa Dagan.

Adapun persyaratan personal dan persyaratan administrasi bagi para pendaftar adalah sbb :

 

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa Pada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan paling Rendah Sekolah Menengah Pertama dan sederajat.
  5. Berusia Paling Rendah 25 (Dua Puluh Lima) tahun sa'at mendaftar. 
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
  10. Berbadan sehat.
  11. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. 
  12. Berkelakuan baik, jujur dan adil
  13. Sanggup bertempat tinggal di Desa Dagan.
  14. Mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila pendaftar berasal dari PNS/TNl/Polri.

 

PERSYARATANADMINISTRASI

  1. Surat Keterangan Sebagai Bukti Warga Negara Indonesia dari Camat. 
  2. Fotokopi K TP dan KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup;
  5. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa bermaterai cukup;
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai cukup; 
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Surat Keterangan berbadan sehat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa dari RSUD Kabupaten Lamongan;
  12. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai cukup;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort Lamongan;
  14. Surat Pernyataan bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bermaterai cukup;
  15. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan bermaterai cukup;
  16. Surat Keterangan bebas narkoba dari RSUD Kabupaten Lamongan;
  17. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala Desa dari unsur PNS/TNl/Polri/Perangkat Desa.
  18. Surat Cuti dari Pejabat yang berwenang bagi pendaftar dari Kepala Desa definitif.
  19. Surat Pengunduran diri bagi Pendaftar dari unsur BPD.
  20. Surat Keterangan Berpengalaman Bekerja di bidang Pemerintahan (bagi yang mempunyai).
  21. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) 'embar beserta softcopy/file foto;

Semua Dokumen Administrasi yang tersebut di atas dibuat dengan rangkap 4 (empat),

 

NARAHUBUNG :

IHWAN, S.E.,S.Mi - 085735459870

MAT KASNO - 081331718941

ARKAMIN - 085648234111

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image